Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket

Kamis, 13 November 2014 – 23:53 WIB
2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket - JPNN.COM
Menhub, Ignasius Jonan. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan pajak bandara atau airport tax dalam tiket. Peraturan tersebut paling lambat bakal diterapkan pada 1 Januari 2015.

Penerapan itu dilakukan agar memudahkan para penumpang saat hendak melakukan check in tiket, sehingga tak perlu antre terlalu lama atau mengeluarkan uang lagi untuk sekedar membayar pajak bandara. Terlebih, penyatuan airport tax sudah diterapkan di luar negeri.

"Airport tax itu harus masuk ke tiket, paling lambat 1 Januari (2015)," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).

Bila ada maskapai yang belum siap menerapkan penyatuan airport tax, mantan Dirut KAI ini tak peduli. Katanya siap tidak siap, para maskapai di Indonesia wajib memberlakukan peraturan tersebut. "Mau nggak mau harus mau. Ini peraturan," tandasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News