2017, Nilai Ekspor Obat Hewan Tembus Rp 27,6 Triliun
Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5 %) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton.
Volume impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan volume impor tahun 2016 adalah sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %).
Peningkatan nilai ekspor ini tentunya sangat menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan dan menunjukkan bahwa obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara.
Sekaligus merupakan keberhasilan yang luar biasa dari Kementerian Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang obat hewan.
I Ketut menuturkan, dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2016 dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan.
Namun demikian hal ini justru memacu Pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri agar tercapai pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH juga berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri.
Menurutnya, Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan.