2017, Pasangan Mesum Sumbang PAD Rp 20 Juta
“Uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam kas daerah yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Jambi. Hingga saat ini sekitar Rp 20 jutaan yang sudah disetor ke kas daerah,” imbuhnya.
Dijelaskannya, jika pasangan tersebut tidak mampu membayar, mereka harus dihukum kurungan badan. “Ada dua hukumannya, denda atau kurung badan,” akunya.
Tapi, sebagian besar mereka memilih untuk membayar denda. Dia berharap dengan semakin seringnya razia yang dilakukan bisa meminimalisir jumlah pasangan mesum dan mereka bisa semakin sadar bahwa hal tersebut telah melanggar norma kesusilaan dan agama.
“Meskipun mereka bisa menyumbang PAD, tapi, itu melanggar Perda,” pungkasnya. (hfz)