Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2018, Seluruh RS Wajib Berlakukan Sistem Pendaftaran Online

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 21:02 WIB
2018, Seluruh RS Wajib Berlakukan Sistem Pendaftaran Online - JPNN.COM
Dari kiri: dr.Ayu, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, dan Sutoto (ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan standar baru terkait sistem pendaftaran rawat jalan dan inap.

Di mana seluruh rumah sakit wajib memberlakukan sistem pendaftaran online. Hal ini terkait dengan peningkatan layanan kesehatan yang berimbas pada akreditasi rumah sakit.

"Awal 2018, seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah harus pakai sistem online. Ada masa tiga tahun untuk penyesuaian," kata Sutoto, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Jakarta, Sabtu (5/8).

Dia menyebutkan, saat ini sekitar 150 rumah sakit sudah memberlakukan sistem pendaftaran rawat inap dan jalan secara online. Dan sekira 2000-an rumah sakit masih manual.

Dengan sistem online ini, masyarakat bisa tahu berapa tempat tidur yang kosong. Berapa juga jumlah pasien yang rawat jalan.

"Kalau tahu infonya, masyarakat sudah bisa prepare. Jadi tidak buang-buang waktu lagi," ujarnya.

Dia menyebutkan, sampai saat ini baru 1030 rumah sakit terakreditasi. 50 persennya terakreditasi paripurna, sisanya perdana. Namun yang paripurna didominasi rumah sakit swasta karena fasilitas kesehatannya lebih lengkap.

Untuk dia mengimbau pihak swasta ikut membantu rumah sakit pemerintah dalam meningkatkan akreditasinya. Salah satunya dengan menopang alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pasien.

Pemerintah akan memberlakukan standar baru terkait sistem pendaftaran rawat jalan dan inap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News