2022, Indonesia Bebas Pekerja Anak
jpnn.com - JAKARTA--Pekerja anak merupakan isu global yang perlu dicarikan solusi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Diharapkan pada 2022, Indonesia bebas pekerja anak.
"Pekerja anak bukan hanya jadi isu di dalam negeri, tapi sudah mendunia. Pemerintah menargetkan, tahun 2020 tidak ada lagi pekerja anak," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) Mudji Handaya, Jumat (11/9).
Dalam menanggulangi masalah pekerja anak, lanjut Mudji, pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000.
“Sebagai bentuk implementasi dari komitmen tersebut pemerintah Indonesia membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-BPTA),” tuturnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2009 mencatat sejumlah anak Indonesia dengan kelompok usia 5 – 17 tahun sebanyak 58,8 juta anak. Dari jumlah tersebut sebanyak 4,05 juta anak atau sekitar 6,9 persen merupakan pekerja anak. (esy/jpnn)