Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ricky Firmansyah Djong SH menanggapi pengakuan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Ipong Hembing bahwa dirinya tidak diundang dalam persidangan terkait merek logo PITI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rizky menilai pengakuan tersebut merupakan sebuah kebohongan yang menyesatkan.
“Mengenai tidak adanya undangan dan atau panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Saudara Ipong dalam proses persidangan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, itu tidak benar. Pak Ipong telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi tetap tidak mau menghadiri persidangan dan atau mengirimkan kuasa hukumnya. Padahal menurut kesaksian dari beberapa orang anggota Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang hadir pada sidang pertama, telah melihat Pak Ipong ada di Pengadilan sehingga mengira Pak Ipong akan bersidang. Akan tetapi dia pulang lagi dan tidak menghadiri sidang pertama maupun sidang-sidang selanjutnya,” kata Ricky dalam keterangan tertulis kepada JPNN pada Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Ricky menegaskan masalah Ipong hadir atau tidak hadir dalam persidangan tidak menjadi sesuatu hal yang wajib. Selama surat pemberitahuan panggilan sidang (Relass) itu sampai pada Ipong dan atau penggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut, maka Panggilan tersebut dianggap sah.
Menurut Ricky, kalau panggilan tidak sampai kepada para pihak, biasanya juru sita sudah menyampaikan pada panitera untuk disampaikan kepada para pihak untuk dilakukan panggilan melalui media massa (koran).
“Kalau pihak yang dipanggil tidak hadir juga maka perkara bisa diputus secara verstek (putusan tanpa ada kehadiran tergugat), tetapi karena dari pihak kantor merek sebagai turut tergugat hadir pada sidang di Pengadilan Niaga maka sidang tetap berlanjut seperti biasanya,” ujar Ricky.
Dia juga mengingatkan Putusan dari gugatan perkara PITI No.32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang pertama itu adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya gugatan ditolak/tidak dapat diterima karena cacat formil, dalam hal perkara tersebut dikarenakan gugatan dianggap kurang jelas.
"Jadi, materi pokoknya belum diperiksa dan juga belum diadili. Meskipun pada proses kasasi Mahkamah Agung, kasasi tersebut juga ditolak, tetapi pokok perkara tetap dianggap belum diputus siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sehingga perkara baru yang diajukan oleh PITI Persatuan tidak masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama dilakukan gugatan berulang) dan di Gugatan yang baru tersebut (perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst) seluruh syarat formil dan materill telah kami perbaiki,” ujar Ricky.