2023, Pemprov DKI Jakarta Melakukan Pengadaan 21 Mobil Listrik
“Untuk 2024, kan, ada pemilu, kami fokus dahulu. Insyaallah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran, kan, uang juga terbatas,” katanya.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: