204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty
Padahal, total aset WP tercatat hanya 212 ribu. Artinya, 204 ribu WP tersebut tidak mencantumkan seluruh harta dalam SPT.
Ditjen Pajak mengumpulkan data itu dari berbagai institusi atau lembaga. Misalnya, data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari polda dan dinas perhubungan di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, serta data harta kepemilikan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengumpulan data tersebut sesuai dengan pasal 35 A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
’’Mereka rata-rata hanya menulis satu rumah. Padahal, berdasar data kami itu, ada dua rumah. Makanya, kami mengingatkan WP tolong manfaatkan amnesti pajak,’’ ungkapnya.
Yoga menekankan, jika pelaporan harta telah melewati periode akhir tax amnesty pada Maret tahun depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yakni sanksi berupa denda.
’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.
Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.
’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe)