Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

21 ASN Pemkab Lebak Bolos di Hari Pertama Kerja

Senin, 10 Juni 2019 – 23:38 WIB
21 ASN Pemkab Lebak Bolos di Hari Pertama Kerja - JPNN.COM
21 ASN di Pemkab Lebak, Banten, bolos kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah. Foto: Radar Banten

jpnn.com, LEBAK - Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Lebak, Banten, bolos kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).

Tim gabungan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak saat inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai di 45 organisasi perangkat daerah, dari 3.052 pegawai terdapat 57 pegawai yang tidak masuk kerja, 21 di antaranya tanpa keterangan alias bolos.

“Dari 57 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca-libur lebaran Idul Fitri, 21 ASN tanpa keterangan. Sebenarnya, jumlah ini sedikit turun dibanding dengan pra lebaran yang mencapai 36 ASN,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan.

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Sebanyak 37 ASN Kota Bekasi Bolos

Sanksi terhadap ASN yang indisipliner mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sebelum memberikan sanksi, pihaknya akan memanggil 21 ASN yang bolos pada hari pertama kerja dan 36 ASN yang bolos sebelum Lebaran untuk dimintai keterangan.

“Sanksinya mulai dari pemotongan tunjangan kerja. Ada 11 jenis hukuman bagi ASN indisipliner. Kita akan periksa dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Tidak hadir pasti ada alasannya. Musibah atau apa. Ketika dia nambah cuti sendiri maka sanksinya sudah jelas,” kata mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak ini.

BACA JUGA: Duh! Kayak Anak SD, Ratusan PNS Badung Dijemur di Lapangan

Haslon menambahkan, secara keseluruhan tingkat kehadiran hari pertama pasca-lebaran Idul Fitri di lingkungan Pemkab lebak cukup tinggi mencapai 98 persen.

Sanksi terhadap ASN yang indisipliner mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News