218 PTS di Jakarta Tidak Sehat
Belum Penuhi Delapan Kriteria KopertisKeempat, terkait dengan legalitas atau keabsahan badan penyelenggara pendidikan. Menurut Suyatno, yayasan harus sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kelima, soal status dosen atau tenaga pendidik. Tiap dosen harus memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). Saat ini masih sedikit yang memiliki NIDN secara online.
Permasalahan keenam adalah pelanggaran akademik. Kegiatan belajar mengajar, lanjut Suyatno, memiliki standar baku di Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Antara lain, interaktif, holistik, integratif, scientific, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Nah, pelanggaran akademik yang dimaksud adalah cara mengajar dosen yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Ketujuh, dosen yang menyelenggarakan kelas jauh. Menurut Suyatno, menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin dari Dirjen Dikti termasuk pelanggaran. Sebab, Dirjen Dikti menemukan kampus yang melansir ijazah ilegal.
Permasalahan kedelapan adalah konflik yayasan. ”Mestinya, konflik internal, termasuk konflik lahan dan bangunan, tidak ada lagi di dunia pendidikan tinggi,” jelas dia.
Suyatno mengajak perguruan tinggi yang belum sehat untuk memperbaiki diri. Caranya, meningkatkan mutu layanan pendidikan, menata manajemen internal, dan mengefektifkan koordinasi, baik internal maupun eksternal. ”Kami mengajak PTS unggulan untuk berbagi praktik baik ke PTS lain,” katanya. (puj/co1/oni)