2,2 Juta Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Harus Diverval Ulang, Data Bisa Berubah
Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?