22 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Kencan Bareng Shasa
jpnn.com, JAKARTA - FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi.
Pasangan suami istri itu menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.
Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers, Jumat.
Roni mengatakan setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, Shasa kemudian beraksi.
"Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, TM menjalankan aksinya," katanya.
Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di indekos, membeli pulsa atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya, FR.