Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

22 Polsek di Polda Sumsel Tak Lagi Melakukan Penyidikan Kasus

Jumat, 25 Februari 2022 – 14:31 WIB
22 Polsek di Polda Sumsel Tak Lagi Melakukan Penyidikan Kasus - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: Ilustrasi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Polres Pagar Alam terdiri dari Polsek Dempo Utara, Polsek Dempo Tengah. 

Polres Ogan Ilir terdiri Polsek Rantau Alai. Polres OKU terdiri dari Polsek Lubuk Raja. 

Polres OKU Timur terdiri dari Polsek Buay Pemuka Peliung.

Polres Musi Rawas terdiri dari Polsek Muara Kelingi, Polsek Tugu Mulyo, Polsek Purwodadi, Polsek Megang Sakti, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Polsek Muara Lakitan, Polsek Jaya Loka, Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.

Kemudian, Polres Muratara terdiri dari Polsek Karang Jaya.  

Polres Lahat terdiri dari Polsek Pulang Pinang dan Polsek Pseksu.

Supriadi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian, di antaranya, jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat.

Lalu, untuk efisiensi penanganan kasus, yang mana jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.

22 Polsek di Polda Sumsel tidak lagi melakukan penyidikan kasus, tetapi menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA