Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

22 Provinsi Usul Pemekaran

Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium

Sabtu, 30 Maret 2013 – 07:55 WIB
22 Provinsi Usul Pemekaran - JPNN.COM
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menerima usul pembentukan DOB dari 22 provinsi.

Pembentukan DOB tersebut disampaikan perwakilan warga di provinsi masing-masing. Sebanyak 22 provinsi itu merata sebenarnya, mulai Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.  

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan akan menindaklanjuti usul pembentukan DOB tersebut. Namun, belum tentu semua daerah itu bisa diperjuangkan untuk dimekarkan. Daerah yang bisa mendapat prioritas merupakan daerah perbatasan. "Di daerah perbatasan, transaksi saja sudah menggunakan mata uang asing," kata Agun kemarin (29/3).  

JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close