222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, DPR: Masih Menyambi Saja...
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto geram mendengar 222 komisaris yang ada di Badan Usaha Milik Negara rangkap jabatan, seperti yang ditemukan Ombudsman.
Dia pesimistis, BUMN tidak akan maju kalau diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki rasa tanggung jawab seperti itu. "Pantas BUMN kita tidak berkembang. Kok masih pada menyambi saja, kurang apa ngumpulkan harta bendanya?" kata Darmadi saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5).
Dia mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno harus segera ambil sikap tegas dengan membenahi kondisi tersebut. Menurut dia, Menteri BUMN harus segera mengganti komisaris-komisaris yang rangkap jabatan itu.
"Sudah tidak benar mereka itu, dan bisa menggangu performance BUMN ke depannya," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
Dia mengatakan, banyak komisaris yang tidak memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha sesuai yang disyaratkan dalam UU BUMN.
Bendahara Megawati Institute itu menyatakan, dengan jelas dan tegas dalam aturan dilarang adanya rangkap jabatan oleh komisaris BUMN itu.
Di pasal 28 ayat 1 dan pasal 33 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan pada BUMN lainnya, BUMD, perusahaan swasta, karena dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest nantinya. "UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 juga ditegaskan tidak boleh rangkap jabatan," pungkas Darmadi.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih mengatakan, sebanyak 222 atau 41 persen dari 541 komisaris di BUMN rangkap jabatan. Hal itu sesuai hasil pemantauan yang dilakukan Ombudsman terhadap 144 BUMN di berbagai sektor.