23 Perusahaan Diduga Distribusikan Beras Bersubsidi Bulog Tanpa Izin
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mensinyalir ada 23 perusahaan yang terlibat dalam kasus penyelewengan beras bersubsidi milik Bulog.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Andrianto mengatakan, 23 perusahaan itu bertanggung jawab atas penyimpangan beras bersubsidi di 41 titik sekitar Banten dan DKI.
"Ini bagian dari pada titik pendistribusian. Ada beberapa perusahaan berbeda, 23 perusahaan," kata Agung di kantor sementara Bareskrim Polri di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).
Agung menerangkan, penyidik sudah memeriksa penanggung jawab 23 perusahaan itu. Berdasarkan keterangan sementara, ke-23 perusahaan ini tidak memiliki izin resmi untuk menerima beras bersumsidi dari Bulog.
"Iya (tidak berizin). Makanya kami akan pastikan lagi. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Itu kan dari Bulog ya," terang Agung.
Kasus penyimpangan beras bersubsidi bermula dari perkara pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu.
Gudang tersebut dimiliki oleh PT DSU, yang tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Setelah menindaklanjuti kasus itu, Bareskrim Polri melihat kebocoran beras bersubsidi ada campur tangan pejabat Bulog.