23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
jpnn.com - Sebanyak 23 polisi di lingkungan Polda Sumut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH) alias dipecat sepanjang 2024.
Pemecatan itu diputuskan setelah 23 oknum polisi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menyebut mayoritas personel yang PTDH terlibat narkoba dan tidak masuk kerja.
"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Bambang Tertianto di Medan, Jumat (27/12/2024).
Dia mengatakan personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.
"Yang di PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan (narkoba, red)," ucapnya.
Personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.
"Akan tetapi dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding," kata Bambang.