23 Remaja yang Selalu Bikin Resah Warga Diamankan Polisi, Lihat Barang yang Dibawanya
Selasa, 30 November 2021 – 10:42 WIB
Dalam menjalankan aksinya, mereka berkeliling jalan raya dengan mengendarai kendaraan roda dua antara jam 00.00 hingga 04.00 WIB.
"Pasal yang disangkakan bervariasi. Jika ditemukan senjata tajam, kami akan terapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY itu.
AKBP Ihsan mewanti-wanti kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tidak melakukan aksinya di wilayah Bantul, karena polisi pasti akan bertindak tegas. (mcr25/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: