24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
jpnn.com, JAMBI - Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi Husairi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan SK Pemberhentian tehadap 24 PNS dan pensiunan.
Ini sekaligus menjawab Surat Edaran Menpan-RB terbaru terkait ancaman bila PNS yang sudah dinyatakan terbukti korupsi tidak diberhentikan hingga 30 April, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenai sanksi.
Husairi menyampaikan, SK pemberhentian 24 PNS korup di Jambi telah dirampungkan dan dihantarkan pihaknya.
“SK sudah kita keluarkan dan sudah diserahkan ke keluarga masing- masing bagi yang masih ditahan,” sebutnya yang menjelaskan upaya ini sudah rampung pada awal Maret lalu.
Sedangkan untuk yang tidak ditahan, dia menyebut, juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Seperti ASN yang aktif dan pensiunan ASN.
BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi
“Untuk yang masih aktif ada satu orang, langsung berhenti dari jabatannya hari itu juga,” jelasnya yang menyebut tidak etis mengungkap sosok ASN yang dimaksud.
Ini berarti setelah menerima SK, yang bersangkutan telah berstatus mantan ASN. Mereka juga tidak berhak menerima dana pensiun. Ini juga berlaku sama untuk pensiunan ASN yang dinyatakan masuk dalam daftar ASN korup sebelumnya.