Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

25 Napi di Sumsel Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Senin, 01 Mei 2023 – 04:04 WIB
25 Napi di Sumsel Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan - JPNN.COM
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau lapas. (ANTARA/Yudi Abdullah)

jpnn.com, PALEMBANG - Sepanjang 2023, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memidahkan 25 narapidana yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan selain 25 narapidana laki-laki, pihaknya juga memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.

"Pemindahan narapidana itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan jumlah WBP di lapas yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung (over capacity)," kata Ilham di Palembang, Minggu.

Dia mengatakan untuk pemindahan narapidana dalam wilayah Sumsel, pada 2023 ini ada 453 orang narapidana dipindahkan antarlapas dan rutan yang penghuninya tidak terlalu padat.

Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di daerah ini mencapai 15.482 orang dengan perincian narapidana 13.342 orang dan tahanan 2.140 orang.

Jumlah narapidana dan tahanan itu melebihi kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang hanya untuk sekitar 7.000 orang.

Untuk terus mengatasi masalah kelebihan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini, pihaknya terus mengupayakan pemindahan WBP dan membuat lapas baru, kata Kakanwil Ilham.

Napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan karena dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News