25 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, 1 Berprofesi Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar menyebut peredaran barang haram di tempat hiburan malam tersebut merupakan jaringan Jerman, Malaysia, Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.
"Kami menemukan setelah PPKM bahwa terjadi peningkatan barang bukti ekstasi baik diungkap Bareskrim maupun wilayah," kata Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut pengungkapan kasus di tempat hiburan malam tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi intelijen.
"Kami mengumpulkan informasi intelijen bahwa di tempat hiburan malam dengan dilonggarkanya PPKM banyak disalahgunakan sebagai peredaran gelap narkoba," jelas Krisno.
Polisi menangkap dan menetapkan 25 tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
Puluhan orang itu berperan sebagai peracik narkoba, kurir, pengedar, hingga bandar.
Krisno menyebut, dari jumlah itu satu di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan satu mantan polisi.