25 Siswa Sekolah Taruna Papua Dicabuli Pembina Asrama di Kamar Mandi
jpnn.com, MIMIKA - Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika berinisial DF (30) diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa yang berusia antara enam hingga 13 tahun di sekolah tersebut.
DF pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan bahwa DF baru bertugas lebih dari satu tahun, sejak Januari 2020.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.
Hermanto mengatakan, sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika.
"Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu siswi. Sebanyak sepuluh orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," kata Hermanto di Timika, Minggu (14/3).
Modus yang digunakan pelaku yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu per satu siswa ke kamar mandi pembina untuk dipaksa melakukan seks oral.
Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu dan kabel untuk mengancam siswa.