26 Figur Publik Bakal Dilaporkan Terkait Promosi Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Para Advokat yang tergabung Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), akan melaporkan 26 figur publik ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.
M. Zainul Arifin selaku Ketua Umum AL'MI mengatakan pihaknya menduga adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.
Para figur publik tersebut diduga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Kami menganggap Polri perlu melakukan penegakan hukum terhadap seseorang yang secara sadar atau sengaja melakukan perbuatan dugaan tindak pidana perjudian yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap masyarakat Indonesia," kata Zainul dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com melalui pesan singkat, Senin (4/9).
Dalam keterangannya, Zainul membeberkan inisial figur publik yang diduga turut mempromosikan platform judi online.
Di antaranya WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC.
Selain itu, deretan artis lain yang juga akan dilaporkan yakni CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan ZG.
Dalam keterangan, tertulis bahwa 26 inisial figur publik tersebut diduga secara sadar membuat konten video bermuatan judi yang diupload di media sosial dalam rentang 2017 hingga 2023.