27 Juni Libur Nasional, Agar Pemilih gak Repot
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Keputusan Presiden dituangkan dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, keputusan pemerintah menetapkan hari H pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur nasional adalah dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pemilih.
"Memperhatikan Pilkada Tahun 2015 dan Pilkada Tahun 2017 itu memang ada Keputusan Presiden yang menyatakan sebagai Hari Libur Nasional, karena di Undang-Undang juga mengatur begitu pilkada itu hari libur atau hari yang diliburkan," terang Bahtiar, Selasa (26/6).
Bahtiar yang juga Jubir Kemendagri itu mengatakan, keputusan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon kepala daerah sesuai dengan aspirasinya.
Dia memerkirakan, ada jutaan pemilih Pilkada Jawa Barat, terutama yang tinggal di di Depok, Bogor, Bekasi yang bekerja di Jakarta. Jika 27 Juni ini tidak ditetapkan sebagai libur nasional, mereka akan sangat repot.
BACA JUGA: Ini Cuplikan Keppres Penetapan 27 Juni 2018 Libur Nasional
"Pagi dia harus bekerja ke Jakarta kan waktunya terbatas. Kalau keluar masuk ke Jakarta kan paling tidak butuh waktu 3 sampai 5 jam. Saya kira tujuannya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat," ujar pria bergelar doktor ilmu pemerintahan itu. (sam/jpnn)