27 Ribu Napi Terancam Tak Bisa Nyontreng
Rabu, 01 Juli 2009 – 18:05 WIB
Untuk itu, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meminta KPU agar mencari solusinya. Hal ini dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, saat dihubungi wartawan Rabu (1/7).
Dijelaskannya, napi yang belum jelas bisa mencontreng tersebut berlokasi di Lapas Cirebon, Rutan Medan, dan sebagian besar Lapas di Jateng. Mereka adalah bagian dari total 137.000 napi -di 427 rutan/lapas- yang memiliki hak pilih di seluruh Indonesia.
"Itu sekitar duapuluh persen napi yang selama ini kita bina," sambung Untung.
Bisa saja, lanjut Untung, mereka menyontreng di luar kompleks penjara. Tapi ini sangat berisiko karena personel pengawalan yang dimiliki Depkum HAM sangat terbatas.