Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Kamis, 03 September 2020 – 12:00 WIB
29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan - JPNN.COM
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan oknum tentara yang terlibat aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan itu, ada total 29 tentara yang dijadikan tersangka.

“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9).

Dodik menuturkan, total mereka memeriksa  51 personel dari kasus tersebut. Sebanyak 29 dijadikan tersangka, lalu 21 masih sebagai saksi. “Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” imbuh dia.

Sementara 21 orang saksi lainnya terus menjalani pemeriksaan. Karena Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.

“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tegas dia.

Diketahui, aksi penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.

Puspomad telah menetapkan sejumlah oknum prajurit TNI terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini, prajurit TNI itu langsung dilakukan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News