29 Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Polisi Bergerak
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Timur mengatakan penanganan terkait gas beracun tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Pengawasan Izin Lingkungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Aceh Timur Hermansyah mengaku masih menunggu hasil pengujian gas beracun tersebut.
"Untuk ujinya, merupakan kewenangan provinsi. Terkait apakah bersumber gas dari sumur operasi perusahaan migas, kami belum bisa memastikan Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, PT Medco E&P Malaka, perusahaan migas yang beroperasi di wilayah itu menyatakan sudah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan bau gas di sekitar area operasi hingga menyebabkan warga mengalami keracunan gas.
VP Relations & Security PT Medco E&P Malaka Arif Rinaldi mengatakan perusahaan bergerak cepat dan berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat untuk memastikan warga mendapatkan perawatan dan penanganan medis secara intensif.
"Sebagian warga sudah diperbolehkan pulang. Perusahaan juga telah menurunkan tim kesehatan, keselamatan kerja dan melindungi lingkungan ke lokasi kejadian serta memberikan penanganan kesehatan kepada warga," kata Arif Rinaldi.(antara/jpnn)