3 Alasan Abraham Samad Berhak Tolak Pemanggilan Polda Sulselbar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kini berstatus tersangka. Ia dijerat atas sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen dengan catatan kependudukan Feriyani Lim, perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Abraham dan Feriyani Lim dikabarkan sangat dekat. Bahkan foto mesranya sempat beredar di internet.
Atas kasus ini, Polda Sulselbar telah memeriksa 23 saksi, antara lain dari catatan sipil, RT, RW, kecamatan, imigrasi, ahli, pejabat terkait dan juga pihak keluarga sebelum Abraham menjadi tersangka. Surat pemeriksaannya sudah dilayangkan ke Abraham untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menilai surat pemanggilan yang sampai ke kliennya dinilai janggal. Ia merunut bahwa ada tiga keanehan dari surat pemanggilan tersebut.
"Syarat-syarat surat pemanggilannya menyalahi aturan," kata Nursyabani di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Pertama, tidak mencantumkan status Abraham Samad dalam surat pemanggilan. Kedua, tidak dicantumkan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Abraham alias tempus delicti.
Yang ketiga adalah tidak adanya surat perintah penyidikan. "Surat panggilan itu lagi-lagi juga tidak ada sprindik-nya," pungkas Nursjahbani.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan status Abraham menjadi tersangka ditetapkan Polda Sulselbar, Selasa (17/2). Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, Abraham akan diperiksa pada Jumat (20/2) nanti.