Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK

Oleh: Hendardi, Ketua SETARA Institute

Sabtu, 22 Mei 2021 – 07:10 WIB
3 Cara Penyelesaian Kontroversi TWK KPK - JPNN.COM
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum berakhir usai Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya pada Senin (17/5), setelah menerima informasi dari orang-orang di sekelilingnya.

Pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.

Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK. Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, di mana Jokowi dengan 50 persen kewenangan yang dimilikinya telah menyetujui revisi.

Publik juga bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan.

Pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN. Oleh karena itu, wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa-basi.

Ihwal alih status 75 pegawai KPK sebenarnya secara normatif bisa diselesaikan melalui jalur-jalur yang tersedia dari mulai menggugat produk-produk administrasi negara yang dikeluarkan KPK maupun melalui Ombudsman terkait dugaan maladministrasi, sebagaimana sudah dilakukan oleh 75 pegawai KPK.

Kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur ASN belum berakhir usai Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News