3 Fakta Penganiayaan Keponakan Pacar yang Viral di Medsos, Sadis
Rabu, 17 Maret 2021 – 19:59 WIB
"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukan tersangka kepada korban," ujar Wahyu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)