3 Fakta Soal Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani
Menurut Nurul, Nikita Mirzani dilaporkan terkait unggahan di media sosialnya dalam kurun waktu 11 hingga 26 Maret 2022.
Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," jelasnya.
3. Disangkakan.
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Nikita Mirzani juga disangkakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ded/jpnn)