Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Fakta Soal Laporan Terhadap Krisna Mukti, Nomor 2 Bikin Kaget

Sabtu, 04 Juni 2022 – 13:59 WIB
3 Fakta Soal Laporan Terhadap Krisna Mukti, Nomor 2 Bikin Kaget - JPNN.COM
Krisna Mukti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baru baru ini aktor Krisna Mukti terlibat masalah hukum.

Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta laporan yang dialamatkan kepada Krisna Mukti.

1. Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut diketahui pelapor bernama Yeni Khaidir, sedangkan terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

2. Kronologis

Laporan itu bermula saat pelapor, Krisna Mukti, dan beberapa rekannya mengikuti arisan pada 2018.

Kemudian, pada Januari 2021 arisan itu berhenti, tetapi masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.

"Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan tersebut dengan total sekitar Rp 724.600.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat.

3. Ancaman Hukuman

Adapun Krisna Mukti dan beberapa terlapor lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)


Berikut fakta-fakta laporan yang dialamatkan kepada Krisna Mukti dan beberapa lainnya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close