3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
jpnn.com - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronnald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10).
Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di beberapa tempat di Surabaya.
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ketiganya ditangkap karena dugaan kasus gratifikasi atas perkara vonis bebas Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” kata Mia ditemui.
Meski demikian, Mia tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat. Karena lokasi penangkapan ada di Jatim.
“Kejagung yang melaksanakan kegiatannya kami wajib mendukung sepenuhnya. Nanti jam 19.00 pak Jampidsus sendiri yang akan langsung memaparkan kasusnya terkait penanganan tersebut,” jelasnya.
Mia hanya memastikan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, yang artinya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.