3 Isu ini Paling Banyak Jadi Bahan Hoaks, Begini Alasannya
Selain itu, tindakan tegas dari pemerintah bagi pembuat dan penyebar hoaks.
Masyarakat juga harus semakin cerdas untuk tidak terjebak dengan berita palsu.
Charlie kemudian mengingatkan, penyebar berita palsu ancamannya hukuman yang cukup berat.
Penyebar hoaks terancam pasal 28 ayat I UU ITE yakni ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi pikir sebelum digulirkan agar masyarakat tidak terjerat dengan ancaman pidana UU ITE, " katanya.
Charlie kemudian mengajak masyarakat mengecek keaslian sebuah informasi.
Menurutnya ada tiga laman yang bisa digunakan masyarakat, yaitu TurnBackHoax. id, CekFakta.com dan Detax.org.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: