3 Isuzu Panther Diamankan Polisi, Bukan Mobil Sembarangan
Jumat, 08 April 2022 – 13:28 WIB
Dia menjelaskan para pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun.
Solar subsidi itu dijual pelaku eceran dan ke kebun-kebun.
“Mobil yang mereka pakai itu tangkinya bisa menampung Solar hingga 500 liter. Ditambah puluhan jerigen,” ungkap Harissandi.
Menurut dia, para pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas juncto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas,” tutup AKBP Harissandi. (linggaupos/jpnn)