Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil

Senin, 21 November 2022 – 22:54 WIB
3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di saat kepolisian tengah berusaha keras memulihkan reputasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah lupa ada sejumlah perwira tinggi bermasalah yang sampai sekarang belum dipecat.

Parahnya lagi, para jenderal itu tersangkut kasus korupsi dan narkoba yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Setidaknya ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Selain itu, ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, pucuk pimpinan di Kepolisian Republik Indonesia seharusnya peka dan adil dalam menindak anggota yang terlibat pidana.

Tentu, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Senin (21/11).

Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah lupa ada sejumlah perwira tinggi bermasalah yang sampai sekarang belum dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News