3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah
Minggu, 04 Juni 2017 – 01:29 WIB
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (kur/amb)
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (kur/amb)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News