Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Kali Berturut-turut Perhutani Diganjar SNI Award 2022

Kamis, 01 Desember 2022 – 20:49 WIB
3 Kali Berturut-turut Perhutani Diganjar SNI Award 2022 - JPNN.COM
Perhutani tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan SNI Award yang dibesut BSN. Foto dok. Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani kembali meraih penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Award tahun 2022.

Perusahaan pelat merah ini meraih  peringkat perunggu untuk kategori Organisasi Besar Produk Sektor Agro dan Pariwisata yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) karena dinilai telah menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan telah menerapkan SNI secara konsisten.

“Penganugerahan SNI Award 2022, sebagai bukti bahwa Perhutani  telah menerapkan SNI secara konsisten," kata  Direktur Komersial Perum Perhutani, Ahmad Ibrahim yang mewakili Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro di Jakarta, Rabu (30/11). 

Penganugerahan diserahkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto kepada Direktur Komersial Perum Perhutani Ahmad Ibrahim.

Ini untuk ketiga kalinya  Perum Perhutani mengikuti penganugerahan SNI Award, dan kali ini berhasil mendapatkan peringkat Perunggu.

SNI Award merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintah kepada organisasi yang dinilai telah menjalankan sistem manajemen operasional yang baik dan telah menerapkan SNI secara konsisten. 

Ahmad Ibrahim menyampaikan bahwa dengan diraihnya penghargaan ini dapat memacu perusahaan untuk konsisten menerapkan SNI serta meningkatkan kinerja sehingga bisa meraih peringkat yang baik. 

Penerapan SNI di Perhutani diimplementasikan terhadap jenis produk yang dikeluarkannya, yaitu Jenis Produk Kayu (Pengujian, Pengukuran, Tabel Isi, Cara Uji, Penandaan untuk jenis kayu Bundar.

Perhutani tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan SNI Award yang dibesut BSN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA