3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kembali Ajukan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5).
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias seusai sidang.
Menurutnya, sepanjang sidang belum diputus, Ammar Zoni masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen (rehabilitasi) ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Mudah-mudahan itu dikabulkan, yang penting hak untuk mengajukan," kata Jon Mathias dilansir Antara.
Pengajuan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk mendalami indikasi keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan pengedaran, tingkat ketergantungan terhadap narkoba, dan beberapa tujuan lainnya.
Jon Mathias menegaskan bahwa aseesmen itu bukan untuk membebaskan, namun mengecek apakah Ammar Zoni terlibat jaringan atau tidak, serta pengecekan beberapa hal.
"Sampai tingkat apa sakitnya (ketergantungan), itu nanti ada dokter, psikolog, ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua," tegasnya.
Menurut Jon Mathias, asesmen juga diajukan untuk mengetahui kondisi Ammar Zoni saat ini.