3 Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar
Apalagi, Indonesia sempat punya regulasi yang cukup berhasil menangani urusan SSDN pada dekade 80-an.
Saat itu ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang berhasil mendorong pemenuhan 50 persen kebutuhan susu nasional dari peternak lokal.
"Sebab, industri diwajibkan memanfaatkan SSDN," kata Agus.
Namun, semua itu sirna akibat kesepakatan pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) pada 1997 sehingga kewajiban pemanfaatan SSDN dihapus. Sejak saat itu, persusuan nasional seperti tidak mendapatkan perhatian karena tak ada regulasi yang jelas.
Lahirnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi secercah harapan untuk kembali memajukan persusuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah lokal.
"Sekarang tinggal bagaimana komitmen antarkementerian untuk mensinergikan regulasinya, demi kesejahteraan peternak lokal," ujar Agus. (jos/jpnn)