Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Kesimpulan Rakorkab Guru Honorer Nonkategori

Jumat, 13 Maret 2020 – 16:53 WIB
3 Kesimpulan Rakorkab Guru Honorer Nonkategori - JPNN.COM
Surat dukungan dari Bupati Garut Rudy Gunawan untuk guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer yang berusia di atas 35 tahun di Kabupaten Garut, mendapat jaminan rasa aman dan nyaman dalam bekerja dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berlangsung pada Kamis (12/3).

Forum itu selain diikuti seribuan guru dan tenaga kependidikan, juga dihadiri unsur Pemda, DPRD, Ketum GTKHNK35+ Pusat Nasrullah, Ketua Jawa Barat Sigit Purwo Nugroho dan perwakilan pengurus dari kabupaten-kota lainnya.

Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Garut, Lina Kurniati menyampaikan, Rakorkab tersebut menghasilkan tiga kesimpulan menyangkut perjuangan mereka untuk diangkat jadi PNS.

Pertama, Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Staf Ahli SDM Pemkab Garut, Kepala Dinas Pendidikan dan PGRI setempat akan bersama-sama memperjuangkan tuntutan yang menjadi hak GTKHNK35+ kepada pemerintah pusat.

"Mendesak agar Presiden segera mengeluarkan Keppres PNS tanpa tes bagi GTKHNK35+ dan memberikan gaji setara UMR dari APBN bagi GTKHNK di bawah usia 35 tahun," ucap Lina kepada jpnn.com, Jumat (13/3).

Kesimpulan kedua, memberikan rasa aman kepada seluruh anggota GTKHNK Kabupaten Garut dengan datangnya ASN (PNS maupun PPPK) yang baru.

"Ketiiga, memberikan rasa nyaman dalam bekerja kepada seluruh anggota GTKHNK35+," tambah Lina. (fat/jpnn)

Rakorkab guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer nonkategori menghasilkan tiga kesimpulan menyangkut perjuangan mereka untuk diangkat jadi PNS tanpa tes.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close