3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin
jpnn.com, JAKARTA - Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak, baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah.
Berbicara mengenai PPh, setiap tahun Wajib Pajak harus melaporkan pajak dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Jangka waktu pelaporannya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak pada umumnya Maret.
Wajib Pajak Badan memiliki jatuh tempo pelaporan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya April.
Makin berkembangnya zaman, pelaporan pajak tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini, e-Filing Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk laporan pajak online.
Peran e-Filing dalam Laporan Pajak Online
Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
Mengikuti tren dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan.