btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal

Sabtu, 05 Maret 2022 – 12:18 WIB
3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal - JPNN.COM
Angelina Sondakh saat wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh keluar dari penjara pada Kamis (3/3) lalu dengan status cuti menjelang bebas atau CMB selama tiga bulan.

Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama CMB.

Pertama, Angelina dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengulangi tindak pidana.

"(Dilarang) Mengulangi tindak pidana, melanggar hukum," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Putu Aryuni saat ditemui JPNN.com pada Jumat (4/3).

Kedua, perempuan berusia 44 itu dilarang tidak hadir wajib lapor selama tiga kali berturut-turut.

Ketiga, Angie -sapaan Angelina- dilarang pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak balai pemasyarakatan.

Apabila pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu melanggar tiga aturan tersebut, hak CMB dicabut.

"Hal itu yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dicabut bebas bersyaratnya, bukan hanya cuti menjelang bebas, tetapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," tutur Putu.

Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama menyandang status cuti menjelang bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu