3 Lelaki dan 2 Wanita Pesta Miras, Terus Begituan, MA-AJ Tewas
DW akhirnya melaporkan soal kematian itu ke AN. Tak lama berselang, AJ, salah satu pelaku juga meninggal dunia.
Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, dari dua kematian ini polisi melakukan penyelidikan.
Kendati demikian, polisi belum tahu penyebab kematian sesungguhnya terhadap MA dan Aj.
“Yang jelas, ada pengakuan mereka pesta miras, jenis ciu yang dicampur dengan berbagai macam obat keras dan suplemen,” tutur Syahduddi.
Kedua jenazah masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu. Sementara dua pelaku masih ditahan.
Para tersangka yang ditahan, akan dijerat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 55 tahun sampai seumur hidup. (rdh/radarcirebon)