3 Oknum PMI Surabaya Terlibat Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen
jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki menyebut pihaknya telah membacakan dakwaan untuk Yogi Agung Prima Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Yogi merupakan oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya.
Rakhmad menyampaikan terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.
Jual beli itu dilakukan terdakwa pada Juli-Agustus lalu. Saat itu kasus covid-19 di Surabaya sendiri sedang tinggi-tingginya.
"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang statusnya sama. Mereka yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," ujar Rakhmad saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Aksi Yogi menjual plasma konvalesen itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan penyamaran sebagai keluarga yang sedang membutuhkan donor darah tersebut.
Sementara itu, terdakwa Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.
Usai menangkap Bernadya, aparat kepolisian meringkus Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Surabaya.
Ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto membenarkan adanya pegawai yang sedang menjalani persidangan atas kasus jual beli plasma konvalesen.
"Benar, dari Surabaya," ucap dia singkat.
Namun, Edi enggan membeberkan lebih perinci siapa oknum yang terlibat kasus tersebut.
"Detilnya silahkan hubungi PMI Surabaya," pungkas Edi. (mcr12/jpnn)