3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata
Di sana MY kembali melecehkan korban.
"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB."
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya.
Terhadap peristiwa tersebut, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)