3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22).
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.