Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 07 Mei 2024 – 14:05 WIB
3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.

Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22). 

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui  instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).

"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.

Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.

"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.

3 pelaku promosikan judi online, dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News