3 Pembegal Karyawati Basarnas Diringkus, 1 Masih Buron
T diduga sebagai pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan MN meninggal dunia.
Lebih lanjut Yusri menuturkan ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.
"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan," ujar Yusri.
Perwira menengah Polri ini menambahkan pelaku saat diperiksa lebih lanjut mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiga pelaku yang positif mengandung narkotika.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang menggunakan narkotika," tambahnya.
Ketiga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)