3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 28 Maret 2023 – 07:20 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)