3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja
Minggu, 02 Januari 2022 – 04:13 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Dedy, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.
Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: